Sabtu, 18 April 2020

TUGAS KEWARGANEGARAAN

 MAKALAH TENTANG " HAK ASASI MANUSIA 

NAMA       : ANDIKA SAPUTRA
NIM           : C1E119020
JURUSAN : ILMU POLITIK 
FAKULTAS: ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK 

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan panulisan makalah ini yang berjudul “Hak Asasi Manusia (HAM)”.
Selawat beriringkan salam juga tidak lupa kami sampaikan kepada Nabi kita Muhammad SAW, karena dengan berkat kegigihan dan kesabaran beliaulah kita dapat menuntut ilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan maupun isi yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun sehingga kami dapat berkarya dengan lebih baik di masa yang akan datang.
Akhirnya dengan satu harapan dari kami, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi rekan-rekan pembaca umumnya.
Amiin Yarabbal ‘alamin.

Kendari , 18 April 2020

Penulis
DAFTAR ISI

Halaman :
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang 1
B. Identifikasi Masalah 2
C. Tujuan 2
Bab II Pembahasan
A. Pengertian dan Ciri Pokok Hakikat HAM 3
B. Perkembangan Pemikiran HAM 4
C. HAM dalam Tinjauan Islam 6
D. Contoh Kasus Pelanggaran HAM 10
Bab III Penutup
A. Kesimpulan 11
B. Saran-Saran 11
Daftar Pustaka 12

BABI
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

B. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. Contoh-contoh pelanggaran HAM

C. Tujuan
Dalam menyusun makalah ini mempunyai beberapa tujuan yaiut :
1. Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
2. Mengerti makna HAM dilihat dari Konsep Islam
3. Agar mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM itu sendiri
4. Agar mahasiswa mengerti dan memahami dan menerapkan HAM dalam kehidupan sehari hari.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
a. Pengertian
- HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
- Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
- Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

b. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

B. Perkembangan Pemikiran HAM
a. Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
- Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
- Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
- Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
- Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

 Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
a) Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
b) The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c) The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d) The Four Freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

 Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

C. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar).Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.

 HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

 Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara.Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

D. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B.Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA

Lasa dkk.LKS Gita SMU PPKn. Hak Asasi Manusia. PT. Pabelan. Surakarta.
Wikipedia Indonesia. 2007. Hak Asasi Manusia. id.wikipedia.Org/wiki/HakAsasi Manusia-26k.Diakses 02 Desember 2011
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusia

Sabtu, 11 April 2020

TUGAS PEMBANGUNAN POLITIK

TUGAS :
                             PEMBANGUNAN POLITIK 

                     NAMA        : ANDIKA SAPUTRA
                     NIM            : C1E119020
                   JURUSAN   : ILMU POLITIK 
                   FAKULTAS  : ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK 


                    Pembangunan Politik  Masa Pimpinan

                           K.H ABDURAHMAN WAHID 
KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Beliau dikenal sebagai seorang ulama, guru bangsa, reformis, cendekiawan, pemikir, dan pemimpin politik Indonesia.

Kyai Haji Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menggantikan BJ Habibie sebagai Presiden RI setelah dipilih MPR hasil Pemilu 1999. Dia menjabat Presiden RI dari 20 Oktober 1999 hingga Sidang Istimewa MPR 2001.Mantan Presiden Keempat Indonesia ini lahir di Jombang, Jawa Timur, 7 September 1940 dari pasangan Wahid Hasyim dan Solichah.

Ia lahir dengan nama Abdurrahman Addakhil atau “Sang Penakluk”, dan kemudian lebih dikenal dengan panggilan Gus Dur. “Gus” adalah panggilan kehormatan khas pesantren kepada anak kiai.

Perkembangan Ekonomi dan Politik di Era Gus Dur


Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah presiden RI ke-4 yang memerintah dari Oktober 1999 hingga Juli 2001.

Meski jabatannya hanya berlangsung 18 bulan, perkembangan ekonomi dan politik pada masa pemerintahan Gus Dur cukup signifikan.

berikut sejumlah kebijakan Gus Dur dalam bidang politik:

  • Memisahkan TNI dengan Polri.
  • Membubarkan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial karena tak bekerja dengan baik.
  • Mengganti nama Irian Jaya menjadi Papua.
  • Mengakui Kong Hu Cu dan menjadikan Imlek hari nasional.
  • Mencabut larangan terhadap PKI dan penyebaran Marxisme dan Leninisme.
  • Menerapkan Otonomi Daerah.
Dalam bidang Ekonomi:
  • Melawan tekanan IMF
  • Perekonomian tumbuh positif untuk pertama kali sejak reformasi
  • Ketimpangan turun.



Di Aceh dan Papua misalnya, pendekatan Gusdur berhasil menahan gelombang separatisme tanpa kekerasan militer.

Gus Dur lah presiden yang berperan membubarkan praktik dwifungsi ABRI. Ia mengembalikan tentara ke barak. Ia juga yang memisahkan angkatan bersenjata menjadi TNI dan Polri.

Aspek sosial menjadi perhatian kiai Nahdlatul Ulama ini. Berkat Gus Dur, tahun baru Imlek yang dilarang pada masa kolonial Belanda dan dipersulit di era Soeharto, kembali menjadi hari libur nasional yang dirayakan.

Ia juga yang mengakui Kong Hu Cu sebagai tambahan agama yang diakui di Indonesia.

Gus Dur juga sempat memperjuangkan nasib para tahanan politik dan mereka yang selama ini didiskriminasikan akibat pelarangan PKI meskipun tak berhasil.

Bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, Gus Dur adalah pahlawan. Ia menyelamatkan Siti Zaenab dan Adi Asnawi yang akan dihukum gantung di Arab Saudi dan Malaysia.

Bahkan setelah tak menjadi presiden, Gus Dur pernah menampung 81 TKI yang dideportasi dari Malaysia di rumahnya di Ciganjur pada 2005


Arah peningkatan ekonomi di era Gusdur juga sangat baik. Tak cuma PNS yang merasakan kenaikan gaji hingga tiga kali lipat, rakyat Indonesia juga merasakan pertumbuhan ekonomi yang baik di era Gus Dur.

Pertumbuhan ekonomi yang berada di minus 3 saat ditinggalkan Habibie, tumbuh hingga ke 4,9 persen di tahun 2000.

Yang lebih penting, pertumbuhan ekonomi ini dibagi merata. Sebelum krisis ekonomi 1997, indeks ketimpangan atau rasio gini sangat tinggi.

Gus Dur yang tak menginginkan kesenjangan jadi akar konflik sosial, berhasil menurunkan rasio gini hingga 0,31, atau terendah dalam 50 tahun terakhir.

Terdekat dengan pencapaian ini hanya era Soeharto pada 1993 dengan gini ratio 0,32. Bedanya, Soeharto perlu 25 tahun untuk menurunkan gini ratio hingga ke angka ke 0,32 (1993).

Sedangkan Gus Dur hanya perlu kurang dari dua tahun untuk menurunkan koefisien gini ratio dari 0,37 (1999) ke 0,31 (2001).




Di era Gus Dur inilah, implementasi desentralisasi fiskal dilaksanakan sebagai tindak lanjut otonomi daerah sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.


Lewat kebijakan ini, diterapkanlah pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, diimplementasikan pembagian dana perimbangan antara pemerintah pusat dan daerah.


Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh juga lahir di era Gus Dur. Dengan undang-undang tersebut, hak-hak berserikat kaum buruh dijamin oleh Negara.


Data BPS

∴ Pertumbuhan ekonomi pada 2000 sebesar 4,92 persen, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 0,79 persen.

∴ Tingkat kemiskinan sebesar 19,1 persen, turun dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 23,4 persen.

Rabu, 08 April 2020

TUGAS TEKNOLOGI INFORMASI DALAM BENTUK MAKALAJ

MAKALAH TEKNOLOGI INFORMASI


 



                                               OLEH :

                          NAMA        : ANDIKA SAPUTRA
                          NIM            : C1E119020
                          KELAS       : B 


                   
                  
             

                             JURUSAN ILMU POLITIK
             FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
                           UNIVERSITAS HALU OLEO
                                         KENDARI
                                           2020


       BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
 Istilah teknologi informasi mulai populer di akhir tahun 70-an. Pada masa sebelumnya istilah teknologi informasi biasa disebut teknologi komputer atau pengolahan data elektronis ( electronic data processing ). Teknologi informasi didefinisikan sebagai teknologi pengolahan dan penyebaran data menggunakan perangkat keras ( hardware ) dan perangkat lunak ( software ), komputer, komunikasi, dan elektronik digital. Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan elemen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peranan teknologi informasi pada aktivitas manusia pada saat ini memang begitu besar. Teknologi informasi telah menjadi fasilitas utama bagi kegiatan berbagai sektor kehidupan dimana memberikan andil besar terhadap perubahan – perubahan yang mendasar pada struktur operasi dan manajemen organisasi, pendidikan, transportasi, kesehatan dan penelitian. Oleh karena itu sangatlah penting peningkatan kemampuan sumber daya manusia ( SDM ) TIK, mulai dari keterampilan dan pengetahuan, perencanaan, pengoperasian, perawatan dan pengawasan, serta peningkatan kemampuan TIK para pimpinan di lembaga pemerintahan, pendidikan, perusahaan, UKM ( usaha kecil menengah ) dan LSM. Sehingga pada akhirnya akan dihasilkan output yang sangat bermanfaat baik bagi manusia sebagai individu itu sendiri maupun bagi semua sektor kehidupan.


B. Rumusan Masalah 
 Adapun rumusan masalah yang dapat diambil dari pembahasan ini adalah: 1. Apa itu teknologi informasi. 
2. Bagaimana sejarah perkembangan teknologi informasi hingga sampai saat ini. 
3. Apa peranan teknologi informasi bagi kehidupan manusia saat ini. 
4. Bagaimana dampak yang dihasilkan oleh kemajuan teknologi informasi ini.



















BAB II PEMBAHASAN

A. Definisi Teknologi Informasi 
Definisi Teknologi, Penerapan keilmuan yang mempelajari dan mengembangkan kemampuan dari suatu rekayasa dengan langkah dan teknik tertentu dalam suatu bidang. Aplikasi ilmu enginerring untuk mengembangkan mesin dan prosedur agar memperluas dan memperbaiki kondisi manusia, atau paling tidak memperbaiki efisiensi manusia pada beberapa aspek (sumber, tahun) Definisi Informasi, Data yang telah diperoses ke dalam suatu bentuk yang mempunyai arti bagi si penerima dan mempunyai nilai nyata, sehingga dapat dipakai sebagai dasar untuk mengambil keputusan, dan terasa bagi keputusan saat itu atau keputusan mendatang. Teknologi informasi dilihat dari kata penyusunannya adalah teknologi dan informasi. Secara mudahnya teknologi informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari bagian pengirim ke penerima sehingga pengiriman informasi tersebut akan:
 • Lebih cepat 
• Lebih luas sebarannya
 • Lebih lama penyimpanannya 
Manusia adalah mahluk sosial, disamping sandang, pangan, dan papan sebagai kebutuhan utamanya, maka sebagai mahkluk sosial manusia membutuhkan untuk berkomunikasi diantara sesamanya sebagai kebutuhan utamanya untuk dapat saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Maka mulailah manusia mencari dan menciptakan sistem dan alat untuk saling berhubungan tersebut, mulai dari melukis bentuk ( bergambar ) di dinding gua, isyarat tangan, isyarat asap, isyarat bunyi, huruf, kata, kalimat, tulisan, surat, sampai dengan telepon dan internet. Istilah TI ( Teknologi Informasi ) atau IT ( Information Technology ) yang populer saat ini adalah bagian dari mata rantai panjang dari perkembangan istilah dalam dunia SI ( Sistem Informasi ) atau IS ( Information System ). Istilah TI memang lebih merujuk pada teknologi yang digunakan dalam menyampaikan maupun mengolah informasi, namun pada dasarnya masih merupakan bagian dari sebuah sistem informasi itu sendiri. TI memang secara nota bene lebih mudah dipahami secara umum sebagai pengolahan informasi yang berbasis pada teknologi komputer yang tengah terus berkembang pesat.
B. Sejarah Teknologi Informasi 
Perkembangan peradaban manusia diiringi  dengan perkembangan cara penyampaian informasi ( yang selanjutnya dikenal dengan istilah teknologi informasi ). Masa Pra-Sejarah ( …s/d 3000 SM ) Pada awalnya Informasi yang dikembangkan manusia pada masa ini berfungsi sebagai sistem untuk pengenalan bentuk – bentuk yang mereka kenal, mereka menggambarkan informasi yang mereka dapatkan pada dinding – dinding gua, tentang berburu dan binatang buruannya. Pada masa ini mereka mulai melakukan pengidentifikasian benda – benda yang ada disekitar lingkungan mereka tinggal dan mewakilinya dengan bentuk – bentuk yang kemudian mereka lukis pada dinding gua tempat mereka tinggal, karena kemampuan mereka dalam berbahasa hanya berkisar pada bentuk suara dengusan dan isyarat tangan sebagai bentuk awal komunikasi mereka pada masa ini. ~ Masa Pra-Sejarah ( … s/d 3000 SM )      Perkembangan selanjutnya adalah diciptakan dan digunakannya alat – alat yang menghasilkan bunyi dan isyarat, seperti gendang, terompet yang terbuat dari tanduk binatang, isyarat asap sebagai alat pemberi peringatan terhadap bahaya Masa Sejarah ( 3000 SM s/d 1400-an M ) Pada masa ini Teknologi Informasi belum menjadi teknologi masal seperti yang kita kenal sekarang ini, teknologi informasi masih digunakan oleh
kalangan – kalangan terbatas saja, digunakan pada saat – saat khusus, dan mahal. ~ 3000 SM Untuk yang pertama kali tulisan digunakan oleh bangsa sumeria dengan menggunakan simbol – simbol yang dibentuk dari pictograf sebagai huruf. Simbol atau huruf – huruf ini juga mempunyai bentuk bunyi yang berbeda ( penyebutan ), sehingga mampu menjadi kata, kalimat dan bahasa. ~ 2009 SM Penggunakan Huruf Hierogliph pada bangsa Mesir Kuno. Hierogliph merupakan bahasa simbol dimana setiap ungkapan di wakili oleh simbol yang berbeda, yang ketika digabungkan menjadi satu akan mempunyai cara pengucapan dan arti yang berbeda, bentuk tulisan dan bahasa hierogliph ini lebih maju dibandingkan dengan tulisan bangsa Sumeria. ~ 500 SM Serat Papyrus digunakan sebagai kertas. Kertas yang terbuat dari serat pohon papyrus yang tumbuh disekitar sungai nil ini menjadi media menulis / media informasi yang lebih kuat dan fleksibel dibandingkan dengan lempengan tanah liat yang sebelumnya digunakan sebagai media informasi. ~ 105 SM Bangsa Cina Menemukan Kertas. Kertas yang ditemukan oleh bangsa Cina pada masa ini adalah kertas yang kita kenal sekarang, kertas ini dibuat dari serat bambu yang dihaluskan, disaring, dicuci kemudian diratakan dan dikeringkan, penemuan ini juga memungkinkan system. Masa Modern ( 1400-an M s/d sekarang ) ~ Tahun 1455 Mesin Cetak yang menggunakan plat huruf yang tebuat dari besi yang bisa diganti-ganti dalam bingkai yang tebuat dari kayu dikembangkan untuk yang pertama kalinya oleh Johann Gutenberg. ~ Tahun 1830 Augusta Lady Byron Menulis program komputer yang pertama didunia berkerjasama dengan Charles Babbage menggunakan mesin Analytical-nya. Yang didesain mampu memasukan data, mengolah data dan menghasilkan bentuk keluaran dalam sebuah kartu. Mesin ini dikenal sebagai bentuk komputer digital yang pertama walaupun cara kerjanya lebih bersifat mekanis daripada bersifat digital, 94 tahun sebelum komputer digital pertama ENIAC I dibentuk. ~ Tahun 1837 Samuel Morse mengembangkan Telegraph dan bahasa kode Morse bersama Sir William Cook dan Sir Charles Wheatstone yang dikirim secara elektronik antara 2 tempat yang berjauhan melalui kabel yang menghubungkan kedua tempat tersebut. Pengiriman dan Penerimaan Informasi ini mampu dikirim dan diterima pada saat yang hampir bersamaan waktunya. Penemuan ini memungkinkan informasi dapat diterima dan dipergunakan secara luas oleh masyarakat tanpa dirintangi oleh jarak dan waktu. ~ Tahun 1899, Dipergunakan sistem penyimpanan dalam Tape ( pita ) Magnetis yang pertama. ~ Tahun 1923, Zvorkyn menciptakan tabung TV yang pertama. ~ Tahun 1940, Dimulainya pengembangan Ilmu Pengetahuan dalam bidang Informasi pada masa Perang Dunia 2 yang dipergunakan untuk kepentingan pengiriman dan penerimaan dokumen – dokumen militer yang disimpan dalam bentuk magnetic tape. ~ Tahun 1945, Vannevar Bush mengembangkan sistem pengkodean menggunakan Hypertext. ~ Tahun 1946, Komputer digital pertama didunia ENIAC I dikembangkan. ~ Tahun 1948, Para peneliti di Bell Telephone mengembangkan Transistor. Masa Modern ( 1400-an M s/d sekarang ) ~ Tahun 1957 > Jean Hoerni mengembangkan transitor Planar. Teknologi ini memungkinkan pengemban jutaan bahkan milyar transistor dimasukkan kedalam sebuah keping kecil kristal silicon. >   USSR ( Rusia pada saat itu ) meluncurkan sputink sebagai satelit bumi buatan yang pertama yang bertugas sebagai mata – mata. Sebagai balasannya
Amerika membentuk Advance Research Project Agency ( ARPA ) dibawah kewenangan Departemen Pertahanan Amerika untuk mengembangkan ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi dalam bidang Militer. ~ Tahun 1962 Rand Paul Barand dari perusahaan RAND, ditugaskan untuk mengembangkan suatu sistem jaringan desentralisasi yang mampu mengendalikan sistem pemboman dan peluncuran peluru kendali dalam perang Nuklir. ~ Tahun 1969 Sistem jaringan yang pertama dibentuk dengan menghubungkan 4 nodes ( titik ), antara University of California, SRI ( Stanford ), University California of Santa Barbara, dan University of Utah dengan kekuatan 50 Kbps. ~ Tahun 1972 Ray Tomlinson menciptakan program e-mail yang pertama. ~ Tahun 1973-19990 Istilah INTERNET diperkenalkan dalam sebuah paper mengenai TCP / IP kemudian dilakukan pengembangan sebuah protokol jaringan yang kemudian difkenal dengan nama TCP / IP yang dikembangkan oleh grup dari DARPA, 1981 National Science Foundation mengembangkan Backbone yang disebut CSNET dengan kapasitas 56 Kbps untuk setiap institusi dalam pemerintahan. Kemudian pada tahun 1986 IETF mengembangkan sebuah Server yang berfungsi sebagai alat koordinasi diantara: DARPA, ARPANET, DDN dan Internet Gateway. Masa Modern ( 1400-an M s/d sekarang ) ~ Tahun 1991- Sekarang  Sistem bisnis dalam bidang IT pertama kali terjadi ketika CERN dalam menanggulangi biaya operasionalnya memungut bayaran dari para anggotanya. 1992 pembentukan komunitas Internet, dan diperkenalkannya istilah World Wide Web oleh CERN. 1993, NSF membentuk InterNIC untuk menyediakan jasa pelayanan Internet menyangkut direktori dan penyimpanan data serta database ( oleh AT&T ), Jasa Registrasi ( oleh Network Solution Inc, ), dan jasa Informasi ( oleh General Atomics / CERFnet ), 1994 pertumbuhan
Internet melaju dengan sangat cepat dan mulai merambah kedalam segala segi kehidupan manusia dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari manusia. 1995, Perusahaan umum mulai diperkenankan menjadi provider dengan membeli jaringan di Backbone, langkah ini memulai pengembangan Teknologi Informasi khususnya Internet dan penelitian – penelitian untuk mengembangkan sistem dan alat yang lebih canggih.
C. Peranan Teknologi Informasi 
Bagi Kehidupan Manusia Peran yang dapat diberikan oleh aplikasi teknologi informasi ini adalah mendapatkan informasi untuk kehidupan pribadi seperti informasi tentang kesehatan, hobi, rekreasi, dan rohani. Kemudian untuk profesi seperti sains, teknologi, perdagangan, berita bisnis, dan asosiasi profesi. Sarana kerjasama antara pribadi atau kelompok yang satu dengan pribadi atau kelompok yang lainnya tanpa mengenal batas jarak dan waktu, negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor lainnya yang dapat menghambat bertukar pikiran. Di Bidang Pendidikan Globalisasi telah memicu kecenderungan pergeseran dalam dunia pendidikan dari pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka ( Mukhopadhyay M., 1995 ). Bishop G. ( 1989 ) meramalkan bahwa pendidikan masa mendatang akan bersifat luwes ( flexible ), terbuka, dan dapat diakses oleh siapapun juga yang memerlukan tanpa pandang faktor jenis, usia, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya. Mason R. ( 1994 ) berpendapat bahwa pendidikan mendatang akan lebih ditentukan oleh jaringan informasi yang memungkinkan berinteraksi dan kolaborasi, bukannya gedung sekolah. Namun, teknologi tetap akan memperlebar jurang antara di kaya dan si miskin. Tony Bates ( 1995 ) menyatakan bahwa teknologi dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan bila digunakan secara bijak untuk pendidikan dan latihan, dan mempunyai arti yang sangat penting bagi kesejahteraan ekonomi.
 Alisjahbana I. ( 1966 ) mengemukakan bahwa pendekatan pendidikan dan pelatihan nantinya akan bersifat saat itu juga ( Just on Time )?. Teknik pengajaran baru akan bersifat dua arah, kolaboratif, dan inter-disipliner. Romiszowski & Mason ( 1996 ) memprediksi penggunaan Computerbased Multimedia Communication ( CMC )? yang bersifat sinkron dan asinkron. Dari ramalan dan pandangan para cendikiawan di atas dapat disimpulkan bahwa dengan masuknya pengaruh globalisasi, pendidikan masa mendatang akan lebih bersifat terbuka dan dua arah, beragam, multidisipliner, serta terkait pada produktivitas kerja saat itu juga? dan kompetitif. Di Bidang Pemerintahan Mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan intranet dan internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis, dan kegiatan lainnya. Bisa merupakan suatu proses transaksi bisnis antara publik dengan pemerintah melalui sistem otomasi dan jaringan internet, lebih umum lagi dikenal sebagai world wide web. Pada intinya adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak – pihak lain. penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C ( Governmet to Citizen ), G2B ( Government to Business ), dan G2G ( Government to Government ). Di Bidang Keuangan Perbankan Saat ini telah banyak para pelaku ekonomi, khususnya di kota – kota besar yang tidak lagi menggunakan uang tunai dalam transaksi pembayarannya, tetapi telah memanfaatkan layanan perbankan modern. Layanan perbankan modern yang hanya ada di kota – kota besar ini dapat dimaklumi karena pertumbuhan ekonomi saat ini yang masih terpusat di kota – kota besar saja, yang menyebabkan perputaran uang juga terpusat di kota – kota besar. Sehingga sektor perbankan pun agak lamban dalam ekspansinya ke daerah – daerah.  Hal ini sedikit banyak disebabkan oleh kondisi infrastruktur saat ini selain aspek geografis Indonesia yang unik dan luas. Untuk menunjang keberhasilan operasional sebuah lembaga keuangan / perbankan seperti bank, sudah pasti diperlukan sistem informasi yang handal yang dapat diakses dengan mudah oleh nasabahnya, yang pada akhirnya akan bergantung pada teknologi informasi online, sebagai contoh, seorang nasabah dapat menarik uang dimanapun dia berada selama masih ada layanan ATM dari bank tersebut, atau seorang nasabah dapat mengecek saldo dan mentransfer uang tersebut ke rekening yang lain hanya dalam hitungan menit saja, semua transaksi dapat dilakukan. Pengembangan teknologi dan infrastruktur telematika di Indonesia akan sangat membantu pengembangan industri di sektor keuangan ini, seperti perluasan cakupan usaha dengan membuka cabang – cabang di daerah, serta pertukaran informasi antara sesama perusahaan asuransi, broker, industri perbankan, serta lembaga pembiayaan lainnya.
D. Dampak Kemajuan Teknologi Informasi 
Adapun dampak dari kemajuan teknologi informasi tidak hanya dampak positifnya saja yaitu dapat menunjang kegiatan manusia melainkan juga terdapat dampak negatifnya, hal ini terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi ini. Dampak Positif 
1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia. 
2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah. 
3. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat. 
4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
5. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain – lain. 
6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran / penjualan.
 Dampak Negatif:
 1. Pornografi Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses. Di internet terdapat gambar – gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal. 
2. Violence and Gore Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
 3. Penipuan Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut. 
4. Carding Karena sifatnya yang ‘real time’ ( langsung ), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi ( yang menggunakan Kartu Kredit ) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya
mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka. 
5. Perjudian Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya. Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung ( face to face ). Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet ( kejahatan juga ikut berkembang ). Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut.













BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan 
Dari uraian mengenai teknologi informasi di atas, dapat ditarik kesimpulan yaitu perkembangan teknologi dan informasi sangat berpengaruh dalam semua bidang  kehidupan manusia secara global khususnya di Indonesia baik itu bidang ekonomi, sosial, pendidikan, pemerintahan dan kesehatan. Walaupun menimbulkan dampak positif dan negatif, tetapi perkembangan teknologi dan informasi telah mengubah kehidupan manusia. Hal ini akan berlangsung secara terus-menerus sampai terhentinya kehidupan di muka bumi ini. 
B. Saran 
Semakin cepat perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menuntut manusia untuk mencoba membuat perubahan di segala jenis kehidupannya yang tujuannya adalah mendapatkan hasil maupun kondisi yang terbaik yang dapat di capai. Banyaknya sektor kehidupan yang ada di harapkan membuka inovasi baru bagi kita untuk mencapai sesuatu yang baru untuk kemajuan peradaban manusia. Namun semua inovasi tersebut hendaknya harus di batasi oleh aturan hukum negara dan budaya bangsa Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA
http://www.informatika.lipi.go.id  
http://www.elista.akprind.ac.id/ 
http://www.cdinpolince.org 
http://www.bex.co.id 
http://www.gksoft.com www.unram.ac.id













Rabu, 01 April 2020

Tugas Teknologi Informasi

TEKNOLOGI INFORMASI 


NAMA       : ANDIKA SAPUTRA

NIM           : C1E119020

KELAS       : B

JURUSAN : ILMU POLITIK 

1. Jelaskan 5 Pengertian Teknologi Informasi Menurut Para Ahli! 
Jawaban ;
1.Lucas (2000)
Pengertian teknologi informasi menurut Lucas adalah segala bentuk teknologi yang dapat diterapkan untuk mengirimkan sebuah informasi melalui media elektronik.
2. Haag dan Keen (1996)
Pengertian teknologi informasi menurut Haag dan Keen adalah seperangkat alat yang membantu anda bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi.
3.Kenneth C. Loudon (2004)
Pengertian teknologi informasi menurut Kenneth C. Loudon adalah salah satu alat yang digunakan para manajer untuk bisa mengatasi perubahan yang terjadi. Dalam masalah ini perubahan yang dimaksud adalah perubahan informasi yang telah di proses dan dilaksanakan penyimpanan sebelumnya di dalam komputer.
4. Williams dan Sawyer (2003)
Pengertian teknologi informasi menurut Williams dan Sawyer adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi kecepatan tinggi yang membawa data, suara, dan video.
5. Martin (1999)
Pengertian teknologi informasi menurut Martin adalah teknologi yang tidak hanya pada teknologi komputer (perangkat keras dan perangkat lunak) yang akan digunakan untuk memproses dan menyimpan informasi, melainkan mencakup teknologi komunikasi untuk mengirim atau menyebarluaskan informasi.

2. Jelaskan Manfaat Belajar Teknologi Informasi Dalam Prodi Ilmu Politik! 
Jawaban ;
       Untuk mencapai tujuan kegiatan politik memerluklan interaksi. Interaksi utama sebagai manusia modern adalah komunikasi. Dengan adanya teknologi informasi maka kegiatan komunikasi akan lebih mudah, cepat,dan efisien. Hal ini akan memberi kontribusi besar bagi kegiatan politik. Fasilitas teknologi informasi yang digunakan dalam kegiatan politik di negara maju adalah sebagai berikut :
1.      E-mail
2.      Portal pemerintahan
3.      Blogging
4.      Video steaming
• Keuntungan menggunakan teknologi informasi dalam politik sebagai berikut :
-          Demokratisasi
-          Ramah lingkungan
-          Cepat, efisien,nyaman
• Kerugian :
-          Biaya
-          Jangkauan akses
-          Transparasi
-          Privasi

3. Jelaskan Dampak Positif dan Negatif Belajar Teknologi Informasi?
Jawaban ;
Dampak positif belajar teknologi informasi
A. Media Sosial
Media sosial merupakan dampak positif lainnya dari perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Media sosial dapat memberikan banyak sekali manfaat salah satunya adalah dapat mempertemukan individu dengan orang baru dan menambah relasi antar individu.
Sebagai salah satunya adalah Facebook. Situs yang cukup besar ini menjadi salah satu media sosial yang paling banyak orang gunakan tidak hanya untuk menambah jaringan pertemanan didunia Maya Facebook juga menjadi sarana informasi dalam dunia bisnis
B. Mempermudah akses terhadap informasi terbaru
Merupakan salah satu efek domino dari bertambah cepatnya arus informasi. Dengan adanya teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang sangat pesat, maka siapapun akan bisa memperoleh informasi dengan mudah. Akses terhadap informasi ini bisa dilakukan kapanpun, dimanapun, dan dari siapapun itu. Hal ini akan membantu individu dalam meningkatkan informasi dan pengetahuan yang dimilikinya, meski terkadang realibilitas dan validitas dari informasi tersebut dipertanyakan.
Hal ini menjadi penanda bahwa penggunaan internet untuk berkomunikasi menjadi salah satu pilihan yang sangat diminati. Karena dapat terhubung ke setiap orang dari belahan dunia manapun.
C. Mempercepat arus informasi
Arus informasi saat ini menjadi sangat cepat, bahkan cenderung tidak terkontrol hingga saat ini. Namun demikian, hal ini merupakan salah satu dampak positif karena dapat memberikan informasi mengenai suatu kejadian secara cepat meskipun terkadang tidak akurat dan tidak tepat. Arus informasi dengan feedback yang merupakan karakteristik sistem informasi menjadi salah satu faktor perkembangan informasi dan komunikasi yang tampak. Sehingga memberikan manfaat tersendiri bagi setiap user. Terlebih terhadap internet. Perkembangan jaringan komputer menjadi semakin pesat seiring penggunaan internet yang kiat meningkat.

D. Membantu individu dalam mencari informasi
Dalam mencari informasi yang baru dan masih hangat, maka teknologi informasi dan juga komunikasi sangat memegang peranan yang penting. Dengan adanya arus informasi yang menjadi jauh lebih cepat, maka individu akan menjadi lebih mudah dalam mencari informasi yang diinginkan.

E. Media hiburan
Pemanfaatan dari teknologi informasi dan juga komunikasi berikutnya adalah dalam hal hiburan. Teknologi informasi dan juga komunikasi saat ini mendukung media hiburan yang sangat banyak ragamnya bagi setiap orang. Contoh saja dari media hiburan berupa games, music, dan juga video, banyak orang yang bisa hilang dan juga lepas dari stres karena hiburan yang ditawarkan oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi ini.

Dampak negatif belajar teknologi informasi

a. Individu menjadi malas untuk bersosialisasi secara fisik
b. Meningkatnya penipuan dan juga kejahatan cyber cyber bullying
c. Konten begative yang berkembang pesat
d. Fitnah dan juga pencemaran nama baik secara luas

4. Manfaat dan Tujuan Teknologi Informasi dalam Dunia Pendidikan,Sosial, Budaya, Agama, Hukum, Pemerintahan, Perbankan, Transportasi dan Ekonomi?
Jawaban ;
 A. BIDANG PENDIDIKAN (EDUCATION)

        Berikut manfaat teknologi informasi terhadap kegiatan belajar mengajar :
1. Kemudahan mengakses informasi secara cepat
2. Dapat menghemat waktu dan biaya (seperi perpus online, jadi siswa tidak harus membeli buku)
3. Pembelajaran lebih dinamis dan fleksibel
4. Siswa tetap dapat melakukan pembelajaran meskipun jaraknya jauh
Berdasarkan pernyataan di atas bahwa teknologi informasi saat ini memiliki peran yang cukup penting dalam dunia Pendidikan, baik dari segi proses belajar siswa maupun proses mengajar guru. Pada dasarnya teknologi informasi harus tetap diasah supaya di masa depan kita dapat memanfaatkannya secara optimal.
        
       B. BIDANG SOSIAL

1. Sebagai sumber informasi dan sarana belajar dari masyarakat.
2. Untuk menumbuhkan jiwa kewirausahaan bagi masyarakat
3. Meningkatkan informasi kesehatan
4. Untuk melihat peluang yang lebih luas untuk memasarkan produk setempat.
5. Mengembangkan perdagangan melalui e-commerce

       C. BIDANG BUDAYA

           Peranan dalam bidang sosial budaya

1. Meningkatkan parawisata dan kebudayaan suatu daerah.
2. Mempromosikan parawisata dan kebudayaan ke manca Negara.
3. Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pariwisata.
4. meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik;
5. meningkatnya diversifikasi produk wisata yang kompetitif.

       D. BIDANG AGAMA

1. Membantu syiar agama
        Pemuka agama seperti ulama dan pendeta dapat menggunakan media internet untuk menyebarkan agama atau memberi ceramah kepada pemeluk agama. Ini bisa dilakukan misalnya dengan situs video seperti Youtube.
2. Membantu pemeluk mendapat referensi tentang agama.
       Pemeluk agama dapat membaca buku agama atau artikel keagamaan secara online. Misalnya, banyak terjemahan Al Quran atau Injil, beserta tafsir di internet.
3. Membuat forum diskusi untuk para pemeluk agama
        Internet memungkinkan para pemeluk agama untuk melakukan komunikasi dengan cepat satu sama lain, meskipun terpisah jarak yang jauh. Dengan demikian para pemeluk agama bisa bertukar pikiran atau berkerjasama dalam kegiatan keagamaan.
4. Mengarsipkan naskah keagamaan                   Naskah keagamaan yang berusia ratusan dan bahkan ribuan tahun dapat discan kemudian diarsipkan dan dibuat agar bisa diakses ke pengikut agama seluruh dunia.

      E. BIDANG HUKUM

1. Menyediakan informasi yang akurat mengenai perkara yang ada di pengadilan agama untuk dapat diakses oleh publik.

2. meningkatkan transparansi peradilan melalui penyediaan website yang mampu untuk menyampaikan informasi mengenai SOP perimaan perkara, SOP pengembalian sisa panjar, jadwal sidang, putusan peradilan agama, dan informasi lainnya.

3. Mendukung sistem TI pengadilan agama melalui penyediaan infrastruktur TI yang handal dan penyediaan tenaga ahli teknis TI yang terlatih.

4. Meningkatkan akuntabilitas keuangan pengadilan agama dan lebih jauh lagi memperkuat infrastruktur TI diperadilan agama.

     F. BIDANG PEMERINTAHAN

Manfaat teknologi informasi pada bidang pemerintahan antara lain :
1. Pemberdayaan pada masyarakat melalui informasi yang mudah diperoleh
2. Informasi yang disediakan 24 jam per hari, 7 hari dalam seminggu tanpa harus menunggu kantor dibuka ataupun harus mencari alamat kantor tsb
3. Pelaksanaan pemerintah yang lebih efisien dan baik.
Tuntutan publik saat ini mendesak pemerintah untuk terus mengembangakan system informasi demi keterbukaan dan informasi yang valid. Untuk mengatasi paradigma baru, pemerintah harus mengikuti perkembangan zaman saat ini.

     G. BIDANG PERBANKAN

Manfaat kemajuan teknologi informasi dalam dunia perbankan :

Uang Elektronik
Uang elektronik (atau uang digital) adalah uang yang digunakan dalam transaksi Internet dengan cara elektronik. Biasanya, transaksi ini melibatkan penggunaan jaringan computer (seperti internet dan sistem penyimpanan harga digital). Electronic Funds Transfer (EFT) adalah sebuah contoh uang elektronik. Uang elektronik merupakan bidang yang menarik dalam kriptografi,penggunaan uang digital sampai sekarang masih dalam skala-kecil.

ATM
ATM (Automatic Teller Machine) di Indonesia juga kadang merupakan singkatan bagi Anjungan Tunai Mandiri adalah sebuah alat elektronik yang mengijinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu dilayani oleh seorang “teller” manusia. Banyak ATM juga mengijinkan penyimpanan uang atau cek, transfer uang atau bahkan membeli perangko. ATM. Adalah Mesin Teller Otomatis.Dengan adanya ATM sekarang ini setiap transaksi akan semakin mudah hanya dengan pergi ke mesin ATM terdekat.

Mobile Banking.
Saat ini mobile banking /m-banking merupakan salah satu layanan bank yang banyak diminati oleh para nasabah karena layanan ini membuat nasabah suatu bank mampu melakukan transaksi perbankan serta melihat informasi tentang rekeningnya hanya melalui Smartphone. Nasabah hanya perlu mendownload aplikasi Mobile Banking dari masing-masing bank yang ada.Kemudahan dari Mobile Banking itu sendiri yaitu nasabah tidak perlu pergi kemanapun untuk melakukan transaksi.Yang terpenting adalah Smartphone anda terhubung dengan koneksi internet.Dan anda tidak perlu khawatir dengan keamanan data anda karena setiap transaksi yang anda lakukan data anda akan terenkripsi secara otomatis oleh aplikasi tersebut.

      H. BIDANG TRANSPORTASI
Meningkatkan semua produktivitas sistem pengguna transportasi
Meningkatkan keselamatan dalam transportasi
Meningkatkan efisiensi system dalam transportasi
Meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas transportasi
Meningkatkan antar moda koneksi transportasi
Mempromosikan tanggung jawab di lingkungan dan menghemat penggunaan energi
       I. BIDANG EKONOMI
 1. Pemasaran online
         Kemajuan teknologi memudahkan para produsen dan distributor dalam memasarkan produk. Mereka tidak harus berkeliling untuk mempromosikan produknya kepada khalayak. Cukup bermodalkan domain dan perangkat daring lainnya, produk sudah dapat diketahui oleh calon konsumen. Sebagai dampaknya, produk akan diketahui tidak sebatas daerah tertentu saja melainkan diketahui oleh orang-orang di lingkar luar yang kemungkinan tidak pernah dijangkau oleh produsen. Selain itu, biaya yang dikeluarkan akan relatif lebih kecil jika dibandingkan memuat iklan di media lain.
2. Transaksi Jarak Jauh
        Dengan adanya teknologi, calon konsumen tidak perlu lagi bersusah payah pergi ke toko untuk mencari barang atau jasa yang dibutuhkannya. Ia cukup duduk di tempat dengan menekan tombol-tombol komputer, menggeser tetikus, dan atau mengetuk layar telepon pintar yang dimiliki.
3. Penerimaan karyawan secara online
        Perusahaan tidak akan berjalan tanpa karyawan. Untuk mendapatkan secara cepat, perusahaan dapat menginformasikannya melalui website. Dengan demikian, informasi kemungkinan besar lebih cepat diketahui calon karyawan dibanding pengumuman pada selembar kertas yang ditempel di papan pengumuman atau ditaruh di pinggir jalan.
4. Bekerja online
        Bekerja tidak harus pontang-panting. Di depan komputer atau gadget, duduk sambil mendengarkan musik alon-alon pun dapat menghasilkan selembar uang. Sebagai contoh, bekerja sebagai internet marketing. Dalam hal ini, seseorang tidak harus memiliki produk sendiri. Ia cukup menjadi re-seller. Hal yang paling dibutuhkan dalam pekerjaan ini adalah kelihaian dan pengetahuan yang cukup di bidang internet. Sebab, ia harus memperkenalkan produk orang lain hingga terjual.
5. Kemudahan transaksi perbankan bagi Nasabah 
       Menarik uang (tabungan) di bank menjadikan suatu hal yang mengesalkan jika harus mengantre berjam-jam. Namun, hal tersebut sudah dapat diatasi hanya dengan memiliki sebuah kartu plastik yang lazim disebut kartu ATM. Nasabah cukup memasukkan kartu ATM dan PIN serta mengetik sejumlah uang dibutuhkan di mesin ATM dan uang pun akan segera diperoleh. Selain itu, kartu ATM juga memudahkan nasabah bank dalam berbelanja. Ia tidak perlu membawa uang ke toko, mall, atau supermarket.
6. Kemudahan dalam Administrasi (Keuangan)
        Profesi bendahara atau akuntan membutuhkan ketelitian yang tinggi untuk membuat laporan keuangan. Seorang akuntan membutuhkan waktu yang lama untuk menghitung deretan angka jika dilakukan secara manual menggunakan kalkulator. Selain waktu yang lama, kadangkala terdapat kekeliruan. Namun, hal tersebut bukan zamannya lagi. Akuntan cukup memasukkan angka-angka ke dalam suatu aplikasi dan laporan keuangan akan terhitung secara otomatis. Di sisi lain, teller di bank tidak mungkin menghitung uang satu-satu lembar. Ia membutuhkan suatu teknologi muktahir untuk menghitung uang secara cepat dan tepat agar nasabah tidak lama mengantre.

5. Jelaskan Menurut Pemahaman Anda pentingnya belajar online pada mahasiswa dan dampak yang ditimbulkan?
 Jawaban; 
Menurut pamahan saya sebagai mahasiswa tentang pentingnya belajar online yaitu kita tidak dapat ketinggalan materi jika para dosen lagi keluar daerah, karna para dosen bisa mengajar mahasiswa melalui  live streaming di youtube atau bisa melalui class online dan dampak nya Kita bisa belajar di tempat yang tenang dan damai seperti di kamar

(S E L E S A I )




Tugas Final Politik Masyarakat Pesisir

TUGAS FINAL POLITIK MASYARAKAT PESISIR REVIEW JURNAL ANDIKA NIM : C1E119024 PRODI ILMU POLITIK FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVER...