TUGAS FINAL POLITIK MASYARAKAT PESISIR
REVIEW JURNAL
ANDIKA
NIM : C1E119024
PRODI ILMU POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2022
A. Perilaku Politik
Secara etimologi, konsep partisipasi dapat ditelusuri akar katanya dari bahasa inggris, yaitu kata “part” dikembangkan menjadi kata kerja, maka kata ini menjadi “to partisipate” yang bermakna turun ambil bagian. Kehidupan pertumbumbuhan partisipasi memerlukan tata nilai yang operasional (dimanifestasikan dalam bentuk perilaku yang nyata), yang menerima dan menghargai persamaan, keterbukaan, perbedaan pendapat, dan berpikir pertanyakan, Penekanan abdul aziz saleh terhadap penghargaan pada nilai-nilai persamaan, keterbukaan, perbedaan pendapat, dan berpikir mempertanyakan, berarti konsep partisipasi tidak megandung nilai kebebasan, tampa ada paksaan. Jika nilai yang di sebut terakhir ada, berarti hal tersebut tidak mencakup sebagai konsep partisipasi.
Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson dalam bukunya No Easy Choice: Political Participation In Develoving Countries, Huntington dan Nelson membuat batasan partisipasi politik sebagai kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk memegaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individu atau kolektif, terorganisasi atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif.”
Teori perilaku politik ini menjadi dasar yang bisa digunakan untuk melihat potret perilaku masyarakat pesisir yang sangat dinamis. Konteks ruang sosial, suasana pribadi, dan faktor faktor lain bisa menjadi serangkai hal untuk membaca perilaku masyarakat tersebut. Perilaku politik merupakan interaksi antara aktor aktor politik baik masyarakat, pemerintah, dan lembaga dalam proses politik. Paling tidak dalam proses politik ada pihak yang memerintah, ada yang menentang dan ada yang menaati serta mempengaruhi dalam proses politik, baik dalam pembuatan, pelaksanaan dan penegakkan kebijakan. Perilaku politik dapat dirumuskan sebagai kegiatan yang berkenaan dengan proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.
1. Dinamika Politik Desa
Seiring dengan perubahan dinamika politik dan sistem politik di Indonesia yang lebih demokratis, memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk menerapkan suatu mekanisme politik yang di pandang yang lebih demokratis, pada tahun 2014 warga masyarakat Desa Pitulua juga berperang dalam megikuti pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD dan pemilihan umum presiden dan wakil peresiden. Saat itu tercatat jumlah pemilih yang mempuyai hak pilih sebanyak 1018 orang. Dari jumlah pemilih tersebut hanya 835 orang menggunakan hak pilihnya. Pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD dikuti oleh 93 caleg untuk Dapil satu, dan untuk pasangan yaitu pasangan Joko Widodo/ Muh. Yusuf kalla dan pasangan Prabowo Subianto / Hatta radjasa. Pola kepemimpinan penduduk di wilayah Desa Pitulua dalam pengambilan
keputusan berada di tangan kepala Desa, namun semua dilakukan dengan mekanisme yang melibatkan pertimbagan dari masyarakat, keterwakilan masyarakat di tingkat desa, diwadahi BPD.53 BPD merupakan lembaga tingkat Desa.
2. Sosial Budaya
Bangsa Indonesia dibangun dalam keragaman budaya, keragaman itudiantaranya terwujud dalam keberadaan komunitas budaya masyarakat, mereka hidup serta berkembang menghidupi nilai budaya dan aktivitas tradisionalnya masing-masing, nilai-nilai khas tersebut merupakan pegangan hidup dan perinsip aktipitas sehari hari bagi anggotanya, diyakini dengan teguh kebenaran dan kesakralanya serta diwariskan serta turun temurun yang kini menjadi kekayaan bangsa yang wajib dilestarikan dan dilindungi nilai budaya dan aktipitas tradisional ini kemudian disebut dengan kearipan lokal merupakan alat sekaligus hasil dari dinamika strategi adaptasi komunitas budaya tersebut terhadap lingkungannya dengan mengembangkan pengetahuan atau ide, norma, aktipitas dan pralatan untuk melanjutkan eksistensinya.
3. Kondisi Pemerintah desa
Seiring dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kolaka Utara melalui visi dan misi Desa pitulua, Kecamatan Lasusua, berusaha melaksanakan pemerintahan desa dengan semagat otonomi desa dengan berupaya mengatur dan mengurus rumah tangga Desa atas dasar musyawarah dan mufakat serta inisatif dan prakarsa dari masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembagunan di Desa Pitulua serta Kabupaten Kolaka Utara.