Jumat, 15 Juli 2022

Tugas Final Politik Masyarakat Pesisir

TUGAS FINAL POLITIK MASYARAKAT PESISIR
REVIEW JURNAL

ANDIKA
NIM : C1E119024

PRODI ILMU POLITIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2022


A. Perilaku Politik
Secara etimologi, konsep partisipasi dapat ditelusuri akar katanya dari bahasa inggris, yaitu kata “part” dikembangkan menjadi kata kerja, maka kata ini menjadi “to partisipate” yang bermakna turun ambil bagian. Kehidupan pertumbumbuhan partisipasi memerlukan tata nilai yang operasional (dimanifestasikan dalam bentuk perilaku yang nyata), yang menerima dan menghargai persamaan, keterbukaan, perbedaan pendapat, dan berpikir pertanyakan, Penekanan abdul aziz saleh terhadap penghargaan pada nilai-nilai persamaan, keterbukaan, perbedaan pendapat, dan berpikir mempertanyakan, berarti konsep partisipasi tidak megandung nilai kebebasan, tampa ada paksaan. Jika nilai yang di sebut terakhir ada, berarti hal tersebut tidak mencakup sebagai konsep partisipasi.

  Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson dalam bukunya No Easy Choice: Political Participation In Develoving Countries, Huntington dan Nelson membuat batasan partisipasi politik sebagai kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk memegaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individu atau kolektif, terorganisasi atau spontan, mantap atau sporadis, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif.”
             Teori perilaku politik ini menjadi dasar yang bisa digunakan untuk melihat potret perilaku masyarakat pesisir yang sangat dinamis. Konteks ruang sosial, suasana pribadi, dan faktor faktor lain bisa menjadi serangkai hal untuk membaca perilaku masyarakat tersebut. Perilaku politik merupakan interaksi antara aktor aktor politik baik masyarakat, pemerintah, dan lembaga dalam proses politik. Paling tidak dalam proses politik ada pihak yang memerintah, ada yang menentang dan ada yang menaati serta mempengaruhi dalam proses politik, baik dalam pembuatan, pelaksanaan dan penegakkan kebijakan. Perilaku politik dapat dirumuskan sebagai kegiatan yang berkenaan dengan proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.
1. Dinamika Politik Desa
Seiring dengan perubahan dinamika politik dan sistem politik di Indonesia yang lebih demokratis, memberikan pengaruh kepada masyarakat untuk menerapkan suatu mekanisme politik yang di pandang yang lebih demokratis, pada tahun 2014 warga masyarakat Desa Pitulua juga berperang dalam megikuti pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD dan pemilihan umum presiden dan wakil peresiden. Saat itu tercatat jumlah pemilih yang mempuyai hak pilih sebanyak 1018 orang. Dari jumlah pemilih tersebut hanya 835 orang menggunakan hak pilihnya. Pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD dikuti oleh 93 caleg untuk Dapil satu, dan untuk pasangan yaitu pasangan Joko Widodo/ Muh. Yusuf kalla dan pasangan Prabowo Subianto / Hatta radjasa. Pola kepemimpinan penduduk di wilayah Desa Pitulua dalam pengambilan
             keputusan berada di tangan kepala Desa, namun semua dilakukan dengan mekanisme yang melibatkan pertimbagan dari masyarakat, keterwakilan masyarakat di tingkat desa, diwadahi BPD.53 BPD merupakan lembaga tingkat Desa.
2. Sosial Budaya
 Bangsa Indonesia dibangun dalam keragaman budaya, keragaman itudiantaranya terwujud dalam keberadaan komunitas budaya masyarakat, mereka hidup serta berkembang menghidupi nilai budaya dan aktivitas tradisionalnya masing-masing, nilai-nilai khas tersebut merupakan pegangan hidup dan perinsip aktipitas sehari hari bagi anggotanya, diyakini dengan teguh kebenaran dan kesakralanya serta diwariskan serta turun temurun yang kini menjadi kekayaan bangsa yang wajib dilestarikan dan dilindungi nilai budaya dan aktipitas tradisional ini kemudian disebut dengan kearipan lokal merupakan alat sekaligus hasil dari dinamika strategi adaptasi komunitas budaya tersebut terhadap lingkungannya dengan mengembangkan pengetahuan atau ide, norma, aktipitas dan pralatan untuk melanjutkan eksistensinya.
3. Kondisi Pemerintah desa
Seiring dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kolaka Utara melalui visi dan misi Desa pitulua, Kecamatan Lasusua, berusaha melaksanakan pemerintahan desa dengan semagat otonomi desa dengan berupaya mengatur dan mengurus rumah tangga Desa atas dasar musyawarah dan mufakat serta inisatif dan prakarsa dari masyarakat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembagunan di Desa Pitulua serta Kabupaten Kolaka Utara.

Kamis, 06 Mei 2021

NIM (C1E11920)

MENGALISIS CALON GUBERNUR DAN  WAKIL  GUBERNUR SULAWESI TENGGARA 2024

 
PENULIS :       
                  ANDIKA SAPUTRA  
            MAHASISWA ILMU POLITIK
                   KENDARI, 6 MEI 2021
           
Menurut pandangan dari kacamata saya pemilihan kepala daerah di Sulawesi Tenggara, akan melahirkan beberapa kandidat , sejumlah figur mulai disebut – sebut masuk dalam bursa bakal calon gubernur Sultra (Sulawesi Tenggara), kendati Pilgub (Pilihan Gubernur) di proyeksikan dilaksanakan tahun 2024 mendatang.  Konstalasi itu di prediksi menarik figur dari kalangan politisi, bupati aktif , pengusaha, hingga elite kesatuan tertentu. Salah satunya kandidat menurut saya yaitu,  Ridwan Bae yang telah di usung oleh partai Golkar pada saat Musda (musyawarah Daerah) ,dan Ridwan Bae pun siap melaksanakan keputusan serta amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Ir. Ridwan Bae adalah Anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2014. Ridwan Bae juga pernah menjabat sebagai Bupati Muna sejak 2000 hingga 2010 serta Ridwan Bae berasal dari fraksi partai Golkar (Golongan Karya). 
Soal popularitas sosok Ridwan tidak perlu dipertanyakan lagi, peraih 93.067 suara di pemilihan anggota legislatif 2019 ini tentu punya barisan pendukung yang kuat dan solid. Tidak hanya meloloskan dirinya, Ridwan berhasil mencetak sejarah sebagai satu-satunya orang di Bumi Anoa yang lolos ke parlemen bersama anaknya.

Di kancah nasional, mantan Ketua DPD Golkar Sultra ini, memiliki panggung sendiri. Jabatan Pimpinan Komisi V DPR RI membuatnya kerap menjadi pembicara yang akrab dengan media dan dikenal banyak orang.

Ridwan Bae juga percaya bahwa  Airlangga Hartato akan memberikan dukungan maksimal dan Pak Airlangga Hartato sudah memberi restu terkait itu, ditambah lagi Ridwan Bae sudah mendapat dukungan dari DPD I Golkar melalui Musda diusung sebagai Calon Gubernur. Serta Ridwan Bae juga berjanji jika diberi amanah oleh masyarakat Sultra menjadi gubernur, melalui partai Golkar ( Golongan Karya) ia akan membantu ekonomi, memberdayakan masyarakat dalam segala aspek. 

Ridwan Bae juga mendapat salah satunya dukungan dari Bupati Wakatobi Arhawi. Ridwan Bae juga dianggap ideal memimpin Sultra (Sulawesi Tenggara). Pengalaman politik Ridwan Bae sangat matang, sehingga layak menjabat sebagai Gubernur, “kata Arhawi” 
Sekarang untuk calon wakil gubernur Sultra (Sulawesi tenggara) yang akan menemani Ridwan Bae  sebagai calon gubernur pada pemilihan 2024.  Ridwan Bae sudah memikirkan kriteria calon pendampingnya sebagai wakil gubernur. Menurut, Ridwan Bae calon pendampingnya akan di pilih yang berasal dari daratan. Ia tidak menunjuk kriteria lebih khusus lagi seperti suku, yang terpenting berasal dari Sultra. Melihat tradisi politik di Sultra dalam menghadapi pemilihan gubernur, ada aspek yang harus diperhatikan, seperti 01 dari Kepulauan, 02 dari daratan dan begitu juga sebaliknya. Untuk pasangan Ridwan Bae, ada dua nama yang di usul kan dari daratan, yaitu ada Lukman Abunawas dan Anggota DPR RI, H Tina Nur Alam. Kedua figur tersebut yang di sebut pada rapat ( Rapimda) rapat pimpinan daerah, namun kalaupun berhembus kabar ibu Tina Nur Alam yang lebih cocok berpasangan dengan Ridwan Bae. 

Dra. Hj. TINA NUR ALAM, M.M. adalah politisi yang berasal dari Kendari. Dia terpilih menjadi Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 di daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (SULTRA). Pada tahun 2018, ia pindah dari PAN ( Partai Amanat Nasional ) ke Partai Nasdem ( Nasional Demokrasi ). Serta juga membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM & BUMN, dan standarisasi Nasional. Selain berkarier di dunia politik, ibu Tina Nur Alam juga menjadi Kepala Bidang dari tahun 2012 untuk instansi Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala bagian Tatalaksana provinsi Sulawesi Tenggara, dan sebagainya.

Minggu, 24 Januari 2021

Medan, Sumatera Utara :antara politik Etnik Dan Politik Uang 

TUGAS  AKHIR SEMESTER

 

TEORI POLITIK


OLEH:

ANDIKA SAPUTRA

CIE119020

 

PROGRAM STUDI ILMU POLITIK

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS HALU OLEO

KENDARI

2021

 


Medan, Sumatera Utara :antara politik Etnik Dan Politik Uang 

Masyarakat Sumatra Utara telah mengalami berbagai skandal korupsi politik yang memalukan. Pada Januari 2008, Walikota Medan yang sedang menjabat di tahan oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) bersama dengan Wakilnya, atas keterlibatan mereka dengan skandal korupsi pembelian mobil pemadam kebakaran. Pada Oktober 2010 giliran gubernurnya yang di tahan oleh KPK. Gubernur ini akhirnya di tahan atas perannya atas sebuah skandal korupsi pada saat menjabat sebagai Bupati Langkat. Pada Maret 2014, giliran Wali Kota Medan yang baru dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas perannya dalam skandal Korupsi anggaran saat ia menjadi pejabat di Kabupaten Tapanuli Selatan. Khusus berkaitan dengan pileg 2014, seperti halnya di daerah lain Indonesia, di kota Medan di temukan masalah politik uang yang melebihi seluruh praktik politik uang pada pemilu-pemilu sebelumnya. Para calon membagi uang tunai dan barang kepada pemilih dan para calo ( broker) dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya. 


Latar Belakang: Politik Medan 

Kota Medan, ibukota provinsi Sumatera Utara merupakan kota ke 5 dengan jumlah penduduk terpadat di Indonesia, dengan penduduk lebih dari 2 juta jiwa, dan secara merata beragam. Walaupun Medan memiliki keterbukaan dan keberagamaan, serta politik uang yang merajalela, primor dialisme terkadang merupakan sebuah faktor penting dalam politik lokal. Dalam pemilihan walikota baru-baru ini, misalnya, walaupun kebanyakan penduduk muslim menyadari dan mengetahui bahwa salu satu kandidat yang beragama islam memiliki latar belakang yang di pertanyaakan dalam hal kebersihan dan kejujuran,ada sebuah kampanye yang kuat dan efektif untuk memobilisasi dukungan penduduk muslim, mengingat saingan nya dalam putaran kedua pemilihan walikota adalah seorang etnis Tionghoa dan beragama Budha-Kong Hu Cu. Selain beretnis Tionghoa, pada tingkat yang lebih rendah kandidat ke dua ini juga di dukung non-Muslim walaupun tidak secara terbuka. Hal yang serupa terjadi saat pemilihan Gubernur 2013 saat seorang kandidat Muslim berlatar belakang PKS mendapat suara tertinggi dari kebanyakan daerah muslim,sementara lawannya, seorang Toba Batak beragama Kristen dari PDIP didukung di daerah berpenduduk beragama Kristen. Pola pemilihan berdasarkan pada kesamaan agama terlihat di seluruh provinsi ini.


Afiliasi etnis bukanlah satu-satu nya faktor yang mempengaruhi perilaku pemilihan di medan, atau secara lebih luas di Provinsi Sumatera Utara. Medan juga di kenal sebagai pusat premanisme atau gangsterisme  dan berbagai kelompok preman juga berperan dalam mergorganisir kampanye pemilu dan mebolisasi pemilihan di Medan. Seperti halnya di banyak daerah Indonesia, peran birokrasi pemerintah juga penting sehingga di pilkada 2014, sangat jelas bahwa partai akan unggul di daerah jika kepala daerah tersebut merupakan anggotanya dan kepala daerah itu mampu memobilisasi birokrasi sesuai keinginannya ( Trans 2012 peran mesin partai, khususnya partai Golkar dalam politik di Sumatera Utara ).


Partai yang memimpin di dewan kota Berganti setiap pemilu pasca Soeharto :dari PDIP tahun 1999, PKS tahun 2014, Partai Demokrat tahun 2009, dan kembali ke Partai Golkar tahun 2014, tetapi hanya dengan selisih satu kursi (total 18) di atas PDIP (dengan 17 kursi). Walau partai-partai Islam mewarnai politik di Sumatera Utara, jumlah penduduk Kristen yang besar (27 persen Protestan 4 persen Katholik) memastikan bahwa partai-partai dengan arus utama nasionalis - pluralis merupakan pemain utama

Sabtu, 05 Desember 2020

SISTEM POLITIK INDONESIA

 NAMA: ANDIKA SAPUTRA 
NIM : C1E119020 
JURUSAN: ILMU POLITIK 
KELAS: B
 
SISTEM POLITIK INDONESIA 
kebijakan publik Bagaimana efektivitas konversi itu faktor baik eksternal maupun internal apa saja faktor-faktor itu mari ikuti perjalanan saya hari ini dalam kehidupan politik sayangnya maknanya juga tidak selalu dipahami dengan baik oleh semua orang dalam bahasa Indonesia ada problem serius ketika kita menterjemahkan representasi menjadi perwakilan betul berarti perwakilan tapi perwakilan itu hanya salah satu saja dari aspek representasi representasi politik yang paling mengena dewasa ini itu adalah yang dirumuskan oleh orang bernama Hana Titin yang mengatakan bahwa representation itu adalah membuat sesuatu presentation membuat sesuatu hadir lagi dari bilamana yang lain kalau kita berbicara soal politik itu adalah urusan menghadirkan lagi kehendak rakyat menjadi kebijakan publik sederhana saja urusannya yaitu Bagaimana kemauan rakyat sebagai pemilik kedaulatan itu bisa berubah menjadi kebijakan publik tapi urusan yang sederhana itu punya komponen yang sangat tidak sederhana komponen kehendak rakyat menjadi kebijakan publik itu sangat rumit sama rukunnya seperti perubahan energi menjadi seperti yang kita bahas tadi dengan demokrasi itu bisa sangat dekat tapi secara konseptual bisa berseberangan.konsep presentasi itu bisa kita lacak jauh ke belakang sampai ke seorang filsuf bernama Muhammad hop dia yang biasanya dirujuk oleh banyak orang dirujuk untuk diikuti tapi biru juga untuk dikritik karya dia yang berjudul leviathan itu dianggap sebagai buku yang Menjelaskan konsep presentasi seperti yang kemudian dikembangkan menjadi konsep representasi modern mengatakan bahwa orang punya otoritas untuk berkuasa ketika ada orang lain yang memberinya otoritas itu kemudian digunakan untuk mengelola kepentingan orang yang memberinya otoritas itu itu yang menjadi kedaulatan menjadi soflen itu masalahnya orang yang diberi hak untuk mengelola otoritas itu bisa independen bisa otonom terhadap orang yang memberinya mandat orang yang dianggap sebagai peletak dasar teori representasi modern Itu adalah anak Miskin Yang saya sebutkan tadi yang dia membagi representasi ke dalam empat kategori yang namanya 

1.formalistik representation
2.kedua ada simbolik representation 
3.deskriptif 
4.keempat ada berapa cm dibahas oleh Pipin dalam bukunya yang berjudul the concept representation yang terbit tahun 1967 dan sampai hari ini masih tetap menjadi buku yang paling dirujuk tentang representasi politik yang pertama formalistik representation itu adalah representasi melalui desain kelembagaan yang formal di mana orang memberikan otoritas kepada lembaga formal itu tapi juga meminta akuntabilitas dari mereka yang kedua simbolik representation adalah representasi yang bersifat simbolik dimana orang yang merepresentasikan gagasan nilai atau keyakinan tertentu itu berbicara atas nama yang diwakili yang ketiga deskriptif itu adalah representasi berdasarkan kategori tertentu identitas tertentu.

Karena itu ilmu politik mengenal konsep demokrasi yaitu representasi yang harus dikelola secara demokrasi sesuai dengan yang dikehendaki oleh rakyat oleh demos dalam representasi yang demokratis itu otoritas orang yang diberi mandat atau presentasi itu dibatasi dikontrol ada penyepakatan dengan rakyat secara terus-menerus agar operasi yang representative itu punya banyak cara mereka bisa melakukan self representation mereka bisa membawa sendiri kepentingannya ke dalam proses kebijakan publik  kecil. setiap orang bisa merepresentasikan dirinya sendiri dalam rapat rapat warga misalnya kita melihat sel representation dari kepentingan warga sehingga menjadi keputusan kolektif tapi dengan skala lebih besar dari koefisien itu tidak dimungkinkan orang harus melakukan presentasi melalui mediator-mediator itu bisa Civil Society bisa political Society hasilnya dalam di zaman modern representasi yang panjat paling banyak dilakukan oleh orang yang tadi yaitu Direct representation atau staf Presiden yang 
prestasi melalui mediator bisa juga orang membaik pas direct representation dalam skala kecil mewakilkan kepentingannya melalui mediator tapi kalau dia punya akses langsung ke kebijakan publik maka dia bisa membayar semua urusan lalu mempengaruhi proses pengambilan keputusan itu di titik paling akhir bypassing presentasi itu bisa dilakukan kalau Anda punya kekuatan yang cukup besar untuk mempengaruhi kebijakan publik lobi-lobi yang dilakukan oleh oleh-oleh dari itu kadang-kadang bisa mengubah proses kebijakan publik di titik air ada orang-orang yang menempuh jalur hukum misalnya untuk melakukan judicial review terhadap perundang-undangan itu juga adalah contoh membaik proses yang panjang dalam proses perundang-undangan  dalam keadaan keadaan khusus. 

Sabtu, 18 April 2020

TUGAS KEWARGANEGARAAN

 MAKALAH TENTANG " HAK ASASI MANUSIA 

NAMA       : ANDIKA SAPUTRA
NIM           : C1E119020
JURUSAN : ILMU POLITIK 
FAKULTAS: ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK 

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan panulisan makalah ini yang berjudul “Hak Asasi Manusia (HAM)”.
Selawat beriringkan salam juga tidak lupa kami sampaikan kepada Nabi kita Muhammad SAW, karena dengan berkat kegigihan dan kesabaran beliaulah kita dapat menuntut ilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan maupun isi yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun sehingga kami dapat berkarya dengan lebih baik di masa yang akan datang.
Akhirnya dengan satu harapan dari kami, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi rekan-rekan pembaca umumnya.
Amiin Yarabbal ‘alamin.

Kendari , 18 April 2020

Penulis
DAFTAR ISI

Halaman :
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang 1
B. Identifikasi Masalah 2
C. Tujuan 2
Bab II Pembahasan
A. Pengertian dan Ciri Pokok Hakikat HAM 3
B. Perkembangan Pemikiran HAM 4
C. HAM dalam Tinjauan Islam 6
D. Contoh Kasus Pelanggaran HAM 10
Bab III Penutup
A. Kesimpulan 11
B. Saran-Saran 11
Daftar Pustaka 12

BABI
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

B. Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1. Pengertian HAM
2. Perkembangan HAM
3. Contoh-contoh pelanggaran HAM

C. Tujuan
Dalam menyusun makalah ini mempunyai beberapa tujuan yaiut :
1. Agar mahasiswa mengerti tentang HAM
2. Mengerti makna HAM dilihat dari Konsep Islam
3. Agar mahasiswa tidak salah persepsi mengenai makna HAM itu sendiri
4. Agar mahasiswa mengerti dan memahami dan menerapkan HAM dalam kehidupan sehari hari.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
a. Pengertian
- HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
- Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
- Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

b. Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).

B. Perkembangan Pemikiran HAM
a. Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
- Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
- Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
- Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
- Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

 Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
a) Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
b) The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c) The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d) The Four Freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

 Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945

C. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali.Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998).Dalam Islam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid.Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia.Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar).Sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya.Sebagai misal, bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy) yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny) yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1. Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2. Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
4. Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.

 HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM.Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara).Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

 Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara.Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut dengan pelanggaran HAM secara horizontal.

D. Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

B.Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA

Lasa dkk.LKS Gita SMU PPKn. Hak Asasi Manusia. PT. Pabelan. Surakarta.
Wikipedia Indonesia. 2007. Hak Asasi Manusia. id.wikipedia.Org/wiki/HakAsasi Manusia-26k.Diakses 02 Desember 2011
Asri Wijayanti 2008 Sejarah perkembangan, Hak Asasi Manusia

Sabtu, 11 April 2020

TUGAS PEMBANGUNAN POLITIK

TUGAS :
                             PEMBANGUNAN POLITIK 

                     NAMA        : ANDIKA SAPUTRA
                     NIM            : C1E119020
                   JURUSAN   : ILMU POLITIK 
                   FAKULTAS  : ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK 


                    Pembangunan Politik  Masa Pimpinan

                           K.H ABDURAHMAN WAHID 
KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Beliau dikenal sebagai seorang ulama, guru bangsa, reformis, cendekiawan, pemikir, dan pemimpin politik Indonesia.

Kyai Haji Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menggantikan BJ Habibie sebagai Presiden RI setelah dipilih MPR hasil Pemilu 1999. Dia menjabat Presiden RI dari 20 Oktober 1999 hingga Sidang Istimewa MPR 2001.Mantan Presiden Keempat Indonesia ini lahir di Jombang, Jawa Timur, 7 September 1940 dari pasangan Wahid Hasyim dan Solichah.

Ia lahir dengan nama Abdurrahman Addakhil atau “Sang Penakluk”, dan kemudian lebih dikenal dengan panggilan Gus Dur. “Gus” adalah panggilan kehormatan khas pesantren kepada anak kiai.

Perkembangan Ekonomi dan Politik di Era Gus Dur


Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah presiden RI ke-4 yang memerintah dari Oktober 1999 hingga Juli 2001.

Meski jabatannya hanya berlangsung 18 bulan, perkembangan ekonomi dan politik pada masa pemerintahan Gus Dur cukup signifikan.

berikut sejumlah kebijakan Gus Dur dalam bidang politik:

  • Memisahkan TNI dengan Polri.
  • Membubarkan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial karena tak bekerja dengan baik.
  • Mengganti nama Irian Jaya menjadi Papua.
  • Mengakui Kong Hu Cu dan menjadikan Imlek hari nasional.
  • Mencabut larangan terhadap PKI dan penyebaran Marxisme dan Leninisme.
  • Menerapkan Otonomi Daerah.
Dalam bidang Ekonomi:
  • Melawan tekanan IMF
  • Perekonomian tumbuh positif untuk pertama kali sejak reformasi
  • Ketimpangan turun.



Di Aceh dan Papua misalnya, pendekatan Gusdur berhasil menahan gelombang separatisme tanpa kekerasan militer.

Gus Dur lah presiden yang berperan membubarkan praktik dwifungsi ABRI. Ia mengembalikan tentara ke barak. Ia juga yang memisahkan angkatan bersenjata menjadi TNI dan Polri.

Aspek sosial menjadi perhatian kiai Nahdlatul Ulama ini. Berkat Gus Dur, tahun baru Imlek yang dilarang pada masa kolonial Belanda dan dipersulit di era Soeharto, kembali menjadi hari libur nasional yang dirayakan.

Ia juga yang mengakui Kong Hu Cu sebagai tambahan agama yang diakui di Indonesia.

Gus Dur juga sempat memperjuangkan nasib para tahanan politik dan mereka yang selama ini didiskriminasikan akibat pelarangan PKI meskipun tak berhasil.

Bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri, Gus Dur adalah pahlawan. Ia menyelamatkan Siti Zaenab dan Adi Asnawi yang akan dihukum gantung di Arab Saudi dan Malaysia.

Bahkan setelah tak menjadi presiden, Gus Dur pernah menampung 81 TKI yang dideportasi dari Malaysia di rumahnya di Ciganjur pada 2005


Arah peningkatan ekonomi di era Gusdur juga sangat baik. Tak cuma PNS yang merasakan kenaikan gaji hingga tiga kali lipat, rakyat Indonesia juga merasakan pertumbuhan ekonomi yang baik di era Gus Dur.

Pertumbuhan ekonomi yang berada di minus 3 saat ditinggalkan Habibie, tumbuh hingga ke 4,9 persen di tahun 2000.

Yang lebih penting, pertumbuhan ekonomi ini dibagi merata. Sebelum krisis ekonomi 1997, indeks ketimpangan atau rasio gini sangat tinggi.

Gus Dur yang tak menginginkan kesenjangan jadi akar konflik sosial, berhasil menurunkan rasio gini hingga 0,31, atau terendah dalam 50 tahun terakhir.

Terdekat dengan pencapaian ini hanya era Soeharto pada 1993 dengan gini ratio 0,32. Bedanya, Soeharto perlu 25 tahun untuk menurunkan gini ratio hingga ke angka ke 0,32 (1993).

Sedangkan Gus Dur hanya perlu kurang dari dua tahun untuk menurunkan koefisien gini ratio dari 0,37 (1999) ke 0,31 (2001).




Di era Gus Dur inilah, implementasi desentralisasi fiskal dilaksanakan sebagai tindak lanjut otonomi daerah sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.


Lewat kebijakan ini, diterapkanlah pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, diimplementasikan pembagian dana perimbangan antara pemerintah pusat dan daerah.


Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh juga lahir di era Gus Dur. Dengan undang-undang tersebut, hak-hak berserikat kaum buruh dijamin oleh Negara.


Data BPS

∴ Pertumbuhan ekonomi pada 2000 sebesar 4,92 persen, naik dari tahun sebelumnya yang hanya 0,79 persen.

∴ Tingkat kemiskinan sebesar 19,1 persen, turun dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 23,4 persen.

Rabu, 08 April 2020

TUGAS TEKNOLOGI INFORMASI DALAM BENTUK MAKALAJ

MAKALAH TEKNOLOGI INFORMASI


 



                                               OLEH :

                          NAMA        : ANDIKA SAPUTRA
                          NIM            : C1E119020
                          KELAS       : B 


                   
                  
             

                             JURUSAN ILMU POLITIK
             FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
                           UNIVERSITAS HALU OLEO
                                         KENDARI
                                           2020


       BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
 Istilah teknologi informasi mulai populer di akhir tahun 70-an. Pada masa sebelumnya istilah teknologi informasi biasa disebut teknologi komputer atau pengolahan data elektronis ( electronic data processing ). Teknologi informasi didefinisikan sebagai teknologi pengolahan dan penyebaran data menggunakan perangkat keras ( hardware ) dan perangkat lunak ( software ), komputer, komunikasi, dan elektronik digital. Teknologi Informasi dan Komunikasi merupakan elemen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peranan teknologi informasi pada aktivitas manusia pada saat ini memang begitu besar. Teknologi informasi telah menjadi fasilitas utama bagi kegiatan berbagai sektor kehidupan dimana memberikan andil besar terhadap perubahan – perubahan yang mendasar pada struktur operasi dan manajemen organisasi, pendidikan, transportasi, kesehatan dan penelitian. Oleh karena itu sangatlah penting peningkatan kemampuan sumber daya manusia ( SDM ) TIK, mulai dari keterampilan dan pengetahuan, perencanaan, pengoperasian, perawatan dan pengawasan, serta peningkatan kemampuan TIK para pimpinan di lembaga pemerintahan, pendidikan, perusahaan, UKM ( usaha kecil menengah ) dan LSM. Sehingga pada akhirnya akan dihasilkan output yang sangat bermanfaat baik bagi manusia sebagai individu itu sendiri maupun bagi semua sektor kehidupan.


B. Rumusan Masalah 
 Adapun rumusan masalah yang dapat diambil dari pembahasan ini adalah: 1. Apa itu teknologi informasi. 
2. Bagaimana sejarah perkembangan teknologi informasi hingga sampai saat ini. 
3. Apa peranan teknologi informasi bagi kehidupan manusia saat ini. 
4. Bagaimana dampak yang dihasilkan oleh kemajuan teknologi informasi ini.



















BAB II PEMBAHASAN

A. Definisi Teknologi Informasi 
Definisi Teknologi, Penerapan keilmuan yang mempelajari dan mengembangkan kemampuan dari suatu rekayasa dengan langkah dan teknik tertentu dalam suatu bidang. Aplikasi ilmu enginerring untuk mengembangkan mesin dan prosedur agar memperluas dan memperbaiki kondisi manusia, atau paling tidak memperbaiki efisiensi manusia pada beberapa aspek (sumber, tahun) Definisi Informasi, Data yang telah diperoses ke dalam suatu bentuk yang mempunyai arti bagi si penerima dan mempunyai nilai nyata, sehingga dapat dipakai sebagai dasar untuk mengambil keputusan, dan terasa bagi keputusan saat itu atau keputusan mendatang. Teknologi informasi dilihat dari kata penyusunannya adalah teknologi dan informasi. Secara mudahnya teknologi informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari bagian pengirim ke penerima sehingga pengiriman informasi tersebut akan:
 • Lebih cepat 
• Lebih luas sebarannya
 • Lebih lama penyimpanannya 
Manusia adalah mahluk sosial, disamping sandang, pangan, dan papan sebagai kebutuhan utamanya, maka sebagai mahkluk sosial manusia membutuhkan untuk berkomunikasi diantara sesamanya sebagai kebutuhan utamanya untuk dapat saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Maka mulailah manusia mencari dan menciptakan sistem dan alat untuk saling berhubungan tersebut, mulai dari melukis bentuk ( bergambar ) di dinding gua, isyarat tangan, isyarat asap, isyarat bunyi, huruf, kata, kalimat, tulisan, surat, sampai dengan telepon dan internet. Istilah TI ( Teknologi Informasi ) atau IT ( Information Technology ) yang populer saat ini adalah bagian dari mata rantai panjang dari perkembangan istilah dalam dunia SI ( Sistem Informasi ) atau IS ( Information System ). Istilah TI memang lebih merujuk pada teknologi yang digunakan dalam menyampaikan maupun mengolah informasi, namun pada dasarnya masih merupakan bagian dari sebuah sistem informasi itu sendiri. TI memang secara nota bene lebih mudah dipahami secara umum sebagai pengolahan informasi yang berbasis pada teknologi komputer yang tengah terus berkembang pesat.
B. Sejarah Teknologi Informasi 
Perkembangan peradaban manusia diiringi  dengan perkembangan cara penyampaian informasi ( yang selanjutnya dikenal dengan istilah teknologi informasi ). Masa Pra-Sejarah ( …s/d 3000 SM ) Pada awalnya Informasi yang dikembangkan manusia pada masa ini berfungsi sebagai sistem untuk pengenalan bentuk – bentuk yang mereka kenal, mereka menggambarkan informasi yang mereka dapatkan pada dinding – dinding gua, tentang berburu dan binatang buruannya. Pada masa ini mereka mulai melakukan pengidentifikasian benda – benda yang ada disekitar lingkungan mereka tinggal dan mewakilinya dengan bentuk – bentuk yang kemudian mereka lukis pada dinding gua tempat mereka tinggal, karena kemampuan mereka dalam berbahasa hanya berkisar pada bentuk suara dengusan dan isyarat tangan sebagai bentuk awal komunikasi mereka pada masa ini. ~ Masa Pra-Sejarah ( … s/d 3000 SM )      Perkembangan selanjutnya adalah diciptakan dan digunakannya alat – alat yang menghasilkan bunyi dan isyarat, seperti gendang, terompet yang terbuat dari tanduk binatang, isyarat asap sebagai alat pemberi peringatan terhadap bahaya Masa Sejarah ( 3000 SM s/d 1400-an M ) Pada masa ini Teknologi Informasi belum menjadi teknologi masal seperti yang kita kenal sekarang ini, teknologi informasi masih digunakan oleh
kalangan – kalangan terbatas saja, digunakan pada saat – saat khusus, dan mahal. ~ 3000 SM Untuk yang pertama kali tulisan digunakan oleh bangsa sumeria dengan menggunakan simbol – simbol yang dibentuk dari pictograf sebagai huruf. Simbol atau huruf – huruf ini juga mempunyai bentuk bunyi yang berbeda ( penyebutan ), sehingga mampu menjadi kata, kalimat dan bahasa. ~ 2009 SM Penggunakan Huruf Hierogliph pada bangsa Mesir Kuno. Hierogliph merupakan bahasa simbol dimana setiap ungkapan di wakili oleh simbol yang berbeda, yang ketika digabungkan menjadi satu akan mempunyai cara pengucapan dan arti yang berbeda, bentuk tulisan dan bahasa hierogliph ini lebih maju dibandingkan dengan tulisan bangsa Sumeria. ~ 500 SM Serat Papyrus digunakan sebagai kertas. Kertas yang terbuat dari serat pohon papyrus yang tumbuh disekitar sungai nil ini menjadi media menulis / media informasi yang lebih kuat dan fleksibel dibandingkan dengan lempengan tanah liat yang sebelumnya digunakan sebagai media informasi. ~ 105 SM Bangsa Cina Menemukan Kertas. Kertas yang ditemukan oleh bangsa Cina pada masa ini adalah kertas yang kita kenal sekarang, kertas ini dibuat dari serat bambu yang dihaluskan, disaring, dicuci kemudian diratakan dan dikeringkan, penemuan ini juga memungkinkan system. Masa Modern ( 1400-an M s/d sekarang ) ~ Tahun 1455 Mesin Cetak yang menggunakan plat huruf yang tebuat dari besi yang bisa diganti-ganti dalam bingkai yang tebuat dari kayu dikembangkan untuk yang pertama kalinya oleh Johann Gutenberg. ~ Tahun 1830 Augusta Lady Byron Menulis program komputer yang pertama didunia berkerjasama dengan Charles Babbage menggunakan mesin Analytical-nya. Yang didesain mampu memasukan data, mengolah data dan menghasilkan bentuk keluaran dalam sebuah kartu. Mesin ini dikenal sebagai bentuk komputer digital yang pertama walaupun cara kerjanya lebih bersifat mekanis daripada bersifat digital, 94 tahun sebelum komputer digital pertama ENIAC I dibentuk. ~ Tahun 1837 Samuel Morse mengembangkan Telegraph dan bahasa kode Morse bersama Sir William Cook dan Sir Charles Wheatstone yang dikirim secara elektronik antara 2 tempat yang berjauhan melalui kabel yang menghubungkan kedua tempat tersebut. Pengiriman dan Penerimaan Informasi ini mampu dikirim dan diterima pada saat yang hampir bersamaan waktunya. Penemuan ini memungkinkan informasi dapat diterima dan dipergunakan secara luas oleh masyarakat tanpa dirintangi oleh jarak dan waktu. ~ Tahun 1899, Dipergunakan sistem penyimpanan dalam Tape ( pita ) Magnetis yang pertama. ~ Tahun 1923, Zvorkyn menciptakan tabung TV yang pertama. ~ Tahun 1940, Dimulainya pengembangan Ilmu Pengetahuan dalam bidang Informasi pada masa Perang Dunia 2 yang dipergunakan untuk kepentingan pengiriman dan penerimaan dokumen – dokumen militer yang disimpan dalam bentuk magnetic tape. ~ Tahun 1945, Vannevar Bush mengembangkan sistem pengkodean menggunakan Hypertext. ~ Tahun 1946, Komputer digital pertama didunia ENIAC I dikembangkan. ~ Tahun 1948, Para peneliti di Bell Telephone mengembangkan Transistor. Masa Modern ( 1400-an M s/d sekarang ) ~ Tahun 1957 > Jean Hoerni mengembangkan transitor Planar. Teknologi ini memungkinkan pengemban jutaan bahkan milyar transistor dimasukkan kedalam sebuah keping kecil kristal silicon. >   USSR ( Rusia pada saat itu ) meluncurkan sputink sebagai satelit bumi buatan yang pertama yang bertugas sebagai mata – mata. Sebagai balasannya
Amerika membentuk Advance Research Project Agency ( ARPA ) dibawah kewenangan Departemen Pertahanan Amerika untuk mengembangkan ilmu Pengetahuan dan Teknologi Informasi dalam bidang Militer. ~ Tahun 1962 Rand Paul Barand dari perusahaan RAND, ditugaskan untuk mengembangkan suatu sistem jaringan desentralisasi yang mampu mengendalikan sistem pemboman dan peluncuran peluru kendali dalam perang Nuklir. ~ Tahun 1969 Sistem jaringan yang pertama dibentuk dengan menghubungkan 4 nodes ( titik ), antara University of California, SRI ( Stanford ), University California of Santa Barbara, dan University of Utah dengan kekuatan 50 Kbps. ~ Tahun 1972 Ray Tomlinson menciptakan program e-mail yang pertama. ~ Tahun 1973-19990 Istilah INTERNET diperkenalkan dalam sebuah paper mengenai TCP / IP kemudian dilakukan pengembangan sebuah protokol jaringan yang kemudian difkenal dengan nama TCP / IP yang dikembangkan oleh grup dari DARPA, 1981 National Science Foundation mengembangkan Backbone yang disebut CSNET dengan kapasitas 56 Kbps untuk setiap institusi dalam pemerintahan. Kemudian pada tahun 1986 IETF mengembangkan sebuah Server yang berfungsi sebagai alat koordinasi diantara: DARPA, ARPANET, DDN dan Internet Gateway. Masa Modern ( 1400-an M s/d sekarang ) ~ Tahun 1991- Sekarang  Sistem bisnis dalam bidang IT pertama kali terjadi ketika CERN dalam menanggulangi biaya operasionalnya memungut bayaran dari para anggotanya. 1992 pembentukan komunitas Internet, dan diperkenalkannya istilah World Wide Web oleh CERN. 1993, NSF membentuk InterNIC untuk menyediakan jasa pelayanan Internet menyangkut direktori dan penyimpanan data serta database ( oleh AT&T ), Jasa Registrasi ( oleh Network Solution Inc, ), dan jasa Informasi ( oleh General Atomics / CERFnet ), 1994 pertumbuhan
Internet melaju dengan sangat cepat dan mulai merambah kedalam segala segi kehidupan manusia dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari manusia. 1995, Perusahaan umum mulai diperkenankan menjadi provider dengan membeli jaringan di Backbone, langkah ini memulai pengembangan Teknologi Informasi khususnya Internet dan penelitian – penelitian untuk mengembangkan sistem dan alat yang lebih canggih.
C. Peranan Teknologi Informasi 
Bagi Kehidupan Manusia Peran yang dapat diberikan oleh aplikasi teknologi informasi ini adalah mendapatkan informasi untuk kehidupan pribadi seperti informasi tentang kesehatan, hobi, rekreasi, dan rohani. Kemudian untuk profesi seperti sains, teknologi, perdagangan, berita bisnis, dan asosiasi profesi. Sarana kerjasama antara pribadi atau kelompok yang satu dengan pribadi atau kelompok yang lainnya tanpa mengenal batas jarak dan waktu, negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor lainnya yang dapat menghambat bertukar pikiran. Di Bidang Pendidikan Globalisasi telah memicu kecenderungan pergeseran dalam dunia pendidikan dari pendidikan tatap muka yang konvensional ke arah pendidikan yang lebih terbuka ( Mukhopadhyay M., 1995 ). Bishop G. ( 1989 ) meramalkan bahwa pendidikan masa mendatang akan bersifat luwes ( flexible ), terbuka, dan dapat diakses oleh siapapun juga yang memerlukan tanpa pandang faktor jenis, usia, maupun pengalaman pendidikan sebelumnya. Mason R. ( 1994 ) berpendapat bahwa pendidikan mendatang akan lebih ditentukan oleh jaringan informasi yang memungkinkan berinteraksi dan kolaborasi, bukannya gedung sekolah. Namun, teknologi tetap akan memperlebar jurang antara di kaya dan si miskin. Tony Bates ( 1995 ) menyatakan bahwa teknologi dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan bila digunakan secara bijak untuk pendidikan dan latihan, dan mempunyai arti yang sangat penting bagi kesejahteraan ekonomi.
 Alisjahbana I. ( 1966 ) mengemukakan bahwa pendekatan pendidikan dan pelatihan nantinya akan bersifat saat itu juga ( Just on Time )?. Teknik pengajaran baru akan bersifat dua arah, kolaboratif, dan inter-disipliner. Romiszowski & Mason ( 1996 ) memprediksi penggunaan Computerbased Multimedia Communication ( CMC )? yang bersifat sinkron dan asinkron. Dari ramalan dan pandangan para cendikiawan di atas dapat disimpulkan bahwa dengan masuknya pengaruh globalisasi, pendidikan masa mendatang akan lebih bersifat terbuka dan dua arah, beragam, multidisipliner, serta terkait pada produktivitas kerja saat itu juga? dan kompetitif. Di Bidang Pemerintahan Mengacu pada penggunaan teknologi informasi oleh pemerintahan, seperti menggunakan intranet dan internet, yang mempunyai kemampuan menghubungkan keperluan penduduk, bisnis, dan kegiatan lainnya. Bisa merupakan suatu proses transaksi bisnis antara publik dengan pemerintah melalui sistem otomasi dan jaringan internet, lebih umum lagi dikenal sebagai world wide web. Pada intinya adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak – pihak lain. penggunaan teknologi informasi ini kemudian menghasilkan hubungan bentuk baru seperti: G2C ( Governmet to Citizen ), G2B ( Government to Business ), dan G2G ( Government to Government ). Di Bidang Keuangan Perbankan Saat ini telah banyak para pelaku ekonomi, khususnya di kota – kota besar yang tidak lagi menggunakan uang tunai dalam transaksi pembayarannya, tetapi telah memanfaatkan layanan perbankan modern. Layanan perbankan modern yang hanya ada di kota – kota besar ini dapat dimaklumi karena pertumbuhan ekonomi saat ini yang masih terpusat di kota – kota besar saja, yang menyebabkan perputaran uang juga terpusat di kota – kota besar. Sehingga sektor perbankan pun agak lamban dalam ekspansinya ke daerah – daerah.  Hal ini sedikit banyak disebabkan oleh kondisi infrastruktur saat ini selain aspek geografis Indonesia yang unik dan luas. Untuk menunjang keberhasilan operasional sebuah lembaga keuangan / perbankan seperti bank, sudah pasti diperlukan sistem informasi yang handal yang dapat diakses dengan mudah oleh nasabahnya, yang pada akhirnya akan bergantung pada teknologi informasi online, sebagai contoh, seorang nasabah dapat menarik uang dimanapun dia berada selama masih ada layanan ATM dari bank tersebut, atau seorang nasabah dapat mengecek saldo dan mentransfer uang tersebut ke rekening yang lain hanya dalam hitungan menit saja, semua transaksi dapat dilakukan. Pengembangan teknologi dan infrastruktur telematika di Indonesia akan sangat membantu pengembangan industri di sektor keuangan ini, seperti perluasan cakupan usaha dengan membuka cabang – cabang di daerah, serta pertukaran informasi antara sesama perusahaan asuransi, broker, industri perbankan, serta lembaga pembiayaan lainnya.
D. Dampak Kemajuan Teknologi Informasi 
Adapun dampak dari kemajuan teknologi informasi tidak hanya dampak positifnya saja yaitu dapat menunjang kegiatan manusia melainkan juga terdapat dampak negatifnya, hal ini terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi ini. Dampak Positif 
1. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya dari seluruh dunia. 
2. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah. 
3. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat. 
4. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
5. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain – lain. 
6. Kemudahan bertransaksi dan berbisnis dalam bidang perdagangan sehingga tidak perlu pergi menuju ke tempat penawaran / penjualan.
 Dampak Negatif:
 1. Pornografi Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan pornografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses. Di internet terdapat gambar – gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal. 
2. Violence and Gore Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.
 3. Penipuan Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut. 
4. Carding Karena sifatnya yang ‘real time’ ( langsung ), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah cara yang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi ( yang menggunakan Kartu Kredit ) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya
mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka. 
5. Perjudian Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya. Mengurangi sifat sosial manusia karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung ( face to face ). Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet ( kejahatan juga ikut berkembang ). Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut pornografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut.













BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan 
Dari uraian mengenai teknologi informasi di atas, dapat ditarik kesimpulan yaitu perkembangan teknologi dan informasi sangat berpengaruh dalam semua bidang  kehidupan manusia secara global khususnya di Indonesia baik itu bidang ekonomi, sosial, pendidikan, pemerintahan dan kesehatan. Walaupun menimbulkan dampak positif dan negatif, tetapi perkembangan teknologi dan informasi telah mengubah kehidupan manusia. Hal ini akan berlangsung secara terus-menerus sampai terhentinya kehidupan di muka bumi ini. 
B. Saran 
Semakin cepat perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menuntut manusia untuk mencoba membuat perubahan di segala jenis kehidupannya yang tujuannya adalah mendapatkan hasil maupun kondisi yang terbaik yang dapat di capai. Banyaknya sektor kehidupan yang ada di harapkan membuka inovasi baru bagi kita untuk mencapai sesuatu yang baru untuk kemajuan peradaban manusia. Namun semua inovasi tersebut hendaknya harus di batasi oleh aturan hukum negara dan budaya bangsa Indonesia.




DAFTAR PUSTAKA
http://www.informatika.lipi.go.id  
http://www.elista.akprind.ac.id/ 
http://www.cdinpolince.org 
http://www.bex.co.id 
http://www.gksoft.com www.unram.ac.id













Tugas Final Politik Masyarakat Pesisir

TUGAS FINAL POLITIK MASYARAKAT PESISIR REVIEW JURNAL ANDIKA NIM : C1E119024 PRODI ILMU POLITIK FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVER...